Pemkot Yogya Ambil Alih Pemungutan PBB

Mulai 1 Januari 2012 Pemkot Yogya mengambil alih pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Kota Jogja merupakan daerah pertama di DIY yang mengambil peran pembayaran PBB. Warga yang akan membayar PBB dilayani di loket khusus yang berlokasi di Dinas Perizinan maupun membayar di BPD DIY.  Dengan pengambilalihan ini maka pendapatan daerah makin meningkat.

Menurut Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogya, Arbak Yhoga Widodo, di Balaikota dari seluruh Indonesia hanya beberapa daerah yang mengambil peran PBB. Kebijakan ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Kota Jogja yang pertama di DIY sekaligus untuk konsultasi ke pusat tentang teknis dan SDM. Dengan tidak dikelola pusat akan menguntungkan daerah, karena itu, Pemkot telah menyiapkan loket khusus baik untuk pembayaran maupun konsultasi. Untuk wajib pajak di luar Jogja, wajib melampirkan bukti pembayaran ke DPDPK” katanya.

Tahun 2011  penerimaan PBB  telah melampaui target yakni sebesar 128,50 persen atau Rp 38.145.611.027 dari target Rp 29. 685.709.856. Secara keseluruhan realisasi pajak daerah di atas 100 persen. Hanya pajak sarang burung walet yang kurang optimal karena baru diterapkan Oktober lalu. Dari target Rp 12.500.000 namun pajak sarang burung walet baru terealisasi Rp 3.050.000. (Ank).

Sumber: Pemkot Yogya Ambil Alih Pemungutan PBB

Leave a comment